Rabu, 23 Mei 2012

Akad dan Produk Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah

A.    Aplikasi Akad dan Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil Pada Segmen Perhitungan Dana
1.      Wadi’ah
Produk wadi’ah merupakan tabungan amanah dimana nasabah hanya menitipkan uang untuk kepentingan ibadah dan lain-lain, diantranya :
a.       Tabungan ibadah merupakan fasilitas penyimpanan dana untuk pelaksanaan Ibadah Haji, Umrah, Qurban, ZIS, dll. Dengan menggunakan akad wadi’ah yang diperuntukkan bagi masyarakat baik perorangan maupun kelompok, dimana penarikkanya dapat dilakukan secara periodik sesuai kesepakatan dengan Bank, dengan ketentuan setoran awal monimal Rp. 50.000,- dan untuk mendapatkan porsi maka dilakukan pembiayaan sebesar Rp. 25.000.000,-
b.      Tabungan amanah yaitu fasilitas penyimpanan dana untuk tujuan investasi dengan menggunakan akad Mudharabah yang diperuntukkan bagi masyarakat umum baik secara perorangan maupun kelompok dimana penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan Bank, bagi penabung diberikan bagi hasil setiap bulannya sesuai dengan nisbah yang disepakati dari keuntunagan yang diperoleh Bank dengan setoran awal minimal Rp. 10.000,-
c.       Adapaun persyaratan kedua tabungan diatas yaitu :
-          Mengisi formulir pembuakaan tabungan.
-          Menyerahakan photocopy KTP/SIM/Kartu Pelajar yang masih berlaku.
2.      Deposito
Deposito merupakan fasilitas penyimpanan dana untuk tujuan investasi berjangka dengan menggunakan akad Mudharabah yang diperuntukkan bagi masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok, dimana penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai jangka waktu yang dipilih dan disepakati di awal yaitu 1,3, 6 atau 12 bulan serta akan diberikan bagi hasil setiap bulannya sesuai dengan nisbah yang disepakati dari keuntungan dengan setoran awal minimal Rp. 500.000,-  sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu  :
-          Mengisi formulir pembukaan deposito.
-          Menyerahkan Fhotocopy KTP/SIM/Kartu Pelajar yang masih berlaku.
B.     Aplikasi Akad dan Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil Pada Segmen Penyaluran Dana
Dalam perbankan syari’ah, penggunaan kata pinjam meminjam karang untuk diguanakan karena dalam Islam pinjam meminjam adalah akad sosial bukan akad komersial. Dalam arti lain, jika seseorang miminjam sesuatu ia tidak boleh disyaratkan untuk memberikan tambahan atas pokok pinjamannya. Oleh karena itu, dalam perbankan syari’ah pinjaman tidak boleh disebut kredit tapi pembiayaan (financing).
Untuk penyaluran dana atau pembiayaan, PT. BPRS Situbondo khususnya dan Bank Syari’ah secara umum menawarkan produk berupa :
1)      Pembiayaan Mudharabah adalah penyedian dana oleh Bank untuk modal usaha berdasarkan persetujuan atau kesepakatan denga nasabah sebagai pihak yang diwajibkan untuk melakukan setelman atas investasi dimaksud sesuai ketentuan akad. Bank bertindak sebagai Shahibul Maal yang menyediakan dana secara penuh dan nasabah bertindak sebagai Mudharib yang mengelola dana dalam kegiatan usaha.
Skema al-Mudharabah


2)    Wadi’ah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja penyimpan/penitip menghendakinya.

Skema al-Wadi’ah


 
3)      Pembiayaan Musyarakah adalah penyediaan dana oleh Bank untuk memenuhi sebagian modal suatu usaha tertentu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan dengan nasabah sebagai pihak yang harus melakukan setelmen atas investasi sesuai ketentuan akad. Bank dan nasabah masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana dan/atau barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu. Nasabah bertindak sebagai pengelola usaha dan bank sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati.
Skema al-Musyarakah
 

4)     Pembiayaan Murabahah adalah penyediaan dana atau tagihan oleh bank syari’ah untuk transaksi jual beli barang sebesar sebesar harga pokok ditambah margin/keuntungan berdasarkan kesepakatan dengan nasabah yang harus membayar sesuai dengan akad. Pengertian harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama denngan nilai (qimah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah. Harga dalam jual beli Murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah dengan keuntungan sesuai dengan hasil kesepakatan.
Skema Murabahah
 
 
5)  Dalam perbankan syari’ah, mempunyai berbagai macam akad yang dapat digunakan untuk menjalankan fungsi penyalursan dana. Salah satu bentuk akad yang menjadi ciri perbankan syri’ah adalah adanya produk hukum berupa pinjaman (qardh). Pinjaman (kredit) yang selama ini yang menjadi instrumen riba oleh Bank Konvensional, justru dalam Bank Syar’ah menjadi bagian dari akad kebaikan (tabarru’). Pembiayaan Qardh adalah penyedian dana atau tagihan/piutang sebagai pinjaman kebaikan kepada nasbah berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syari’ah dengan nasabah pembiayaan sebagai pihak yang harus melunasi hutang atau kewajibannya.

Skema al-Qardh


 
6)   Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri.
 
Skema al-Ijarah
 
 
7)      Pembiayaan Hiwalah adalah pengalihan utang dari dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah para Ulama, hal ini merupakan pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih atau orang yang berkewajiban membayar utang. 
         Secara sederhana, hal itu dapat dijelaskan bahwa A (muhal) memberi pinjaman kepada B (muhil), sedangkan B masih mempunyai piutang kepada C (muhal ‘alaih). Begitu B tidak mampu membayar utangnya kepada A, ia lalu mengalihkan beban utang tersebut pada C. Dengan demikian, C yang harus membayar utang B kepada A, seangkan utang C sebelumnya pada B dianggap selesai.

Skema al-Hiwalah
 
Apabila seseorang akan mengadakan permohonan maka setidaknya orang tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan yang  telah ditentukan oleh pihak Bank, diantaranya :
 1.      Mengisi formulir permohonan pembiayaan
2.      Fhotocopy KTP suami istri bagi yang telah berkeluarga
3.      Fhotocopy Akta Nikah dan atau KSK/KK
4.      Laporan keuangan tiga bulan terakhir (untuk yang berbadan usaha)
5.      Fhotocopy legalitas usaha (untuk yang berbentuk badan usaha) meliputi SIUP, NPWP, PDP dan lain-lain.
6.      Photocopy jaminan (bisa berupa BPKB kendaraan bermotor, sertifikat tanah, akta jual beli yang sudah dinotariskan). 

Berikut adalah diagram Alir Penyaluran Pembiayaan PT. BPR Syari’ah :


 

2 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. 1xbet korean - sports betting, casino bonus and reviews
    1xbet korean - sports 1xbet 64 betting, casino bonus and reviews

    BalasHapus