Minggu, 20 Mei 2012

Analisis Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah

Dalam Perbankkan Syari’ah berkenaan dengan fungsinya yaitu penghimpunan dana berupa produk tabungan  wadiah, mudharabah, dan deposito mudharabah, giro wadiah, namun dalam perbankan BPR Syari’ah itu tidak mengelola produk giro wadiah, hal inilah yang menjadi sebuah pertanyaan mengapa produk ini tidak terkelola di Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah.
Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPRS tidak dapat melaksanakan transaksi lalu lintas pembayaran atau transaksi dalam lalu lintas giral. Fungsi BPR Syari’ah pada umumnya terbatas pada hanya penghimpunan dana dan penyaluran dana.
BPR Syari’ah menghimpunn dana masyarakat dengan menawarkan produk tabungan wadiah, mudharabah, dan deposito mudharabah. BPR Syari’ah akan membayar bonus atau bagi hasil atas dana simpanan dan investasi nasabah. Besarnya bonus yang diberikan kepada nasabah sesuai dengan kemampuan bank dan bagi hasil yang diberikan dengan sesuai dengan kesepakatan dengan kesepakatan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan nasabah.
Sedangkan BPR Syari’ah ketika berfungsi menyalurkan dananya dalam bentuk pembiayaan dan penempatan pada bank syari’ah lain atau BPR Syari’ah lainnya. Dari aktivitas penyaluran dana ini BPR Syari’ah memperoleh pendapatan dalam bentuk margin keuntungan yang berasal dari pembiayaan dengan akad jual beli atau pendapatan bagi hasil yang diperoleh dari pembiayaan kerja sama usaha.
BPR Syari’ah tidak melaksanakan transaksi lalu lintas pembayaran. Hal inilah yang membedakan antara Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar