Rabu, 23 Mei 2012

Struktur dan Job Dskription Perbankan Syari'ah


Pada biasa perusahaan atau instansi sudah barang tentu memiliki struktur organisasi yang di dalamnya terdapat orang-orang yang diberi tugas dan tanggung jawab terhadap keahliannya masing-masing, sehingga dapat mempermudah dan memperlancar keberlangsungan perusahaan tersebut. Selain itu, adanya struktur organisasi yang ada dalam sebuah perusahaan akan dapat mempermudah pembagian tugas, artinya orang-orang yang ada di dalamnya dapat menjalankan fungsinya masing-masing.
PT. BPR Syari’ah menggunakan struktur organisasi bentuk lini (line organization) dimana wewenang mengalir dari atas ke bawah melalui jenjang manajemen sampai pada karyawan yang paling bawah. Oleh karena itu, dalam sistem organisasi PT. BPR Syari’ah, pemimpin memiliki wewenang secara langsung pada seluruh bawahannya, sedangkan bagian yang diberi wewenang tersebut memiliki tanggung jawab pada pimpinan perusahaan.
Dari struktur organisasi di atas dapat dijelaskan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing bagian adalah sebagai berikut :
1.      Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan badan tertinggi dalam struktur organisasi PT. BPRS Situbondo dengan segenap tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut :
a.       Membuat dan menerapkan kebijaksanaan perusahaan.
b.      Mengangkat dan memberhentikan Dewan Komisaris
2.      Dewan Pengawas Syari’ah (DPS)
Merupakan dewan yang bertugas mengawasi jalannya Bank Islam agar di dalam operasional tidak menyimpang dari prinsip-prinsip muamalat menurut Islam dah juga bertugas memberikan fatwa agama dalam prudok-produk yang ditawarkan oleh PT. BPRS Situbondo. Fatwa yang dihasilkan dari keputusan musyawarah dari Dewan Syari’ah disampaikan secara tertulis kepada Direksi dengan tindasan Dewan Komisaris, kemudian bersama-sama Dewan Komisaris mengawasi pelaksanaannya.
3.      Dewan Komisaris
Dewan Komisaris PT. BPR Syari’ah yang memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain : mempertimbangkan, menyempurnakan dan mewakili para pemegang saham dalam memutuskan kebijakan umum yang baru diusulkan oleh Direksi untuk dilaksankan pada masa yang akan datang. Selain itu Dewan Komisaris juga bertugas mengawasi pekerjaan Direksi, yang berkenaan dengan rencana kerja dan anggaran pendapatan dan belanja telah dilaksanakan atau tidak, serta melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan usaha organisasi dan pelaksaan kebijaksaan Direksi.
4.      Direksi
Dewan Direksi PT. BPR Syari’ah terdiri dari seorang Direktur Utama (Dirut) dan seorang Direktur yang bertugas memimpin dan mengawasi kegiatan Bank setiap hari sesuai dengan kebijakan umum yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan RUPS.
5.      Manajer Marketing
Manajer Marketing bertugas membantu Direksi dalam menangani tugas-tugas khususnya bidang marketing dan pembiayaan. 
6.      Manajer Operasional
Manajer Operasional bertugas membantu Direksi dalam melakukan tugas-tugas di bidang operasional Bank. Fungsi bidang operasional meliputi aspek-aspek kuantitatif dan kualitatif secara efektif dan efisien dalam rangka pelaksanaan dan pengamanan pelayanan jasa-jasa perbankan berdasarkan sistem dan prosedur operasinal Bank serta peraturan-peraturan pemerintah (Bank Indonesia).
7.      Staf Markering Landing
Staf Markrting Landing bertugas memproses pengajuan pembiayaan dari calon nasabah yang meliputi pemeriksaan kelengkapan data, survey lapangan dan analisa pembiayaan.
8.      Staf Marketing Funding
Staf Marketing Funding bertugas mencari peluang-peluang calon nasabah sebagai perolehan sumber dana dan melalukan pendekatan dengan calon nasabah yang potensial.
9.      Costumer Service
Costumer Service memilik tugas dan tanggung jawab diantaranya, membantu kepentingan tamu yang berhubungan dengan Bank, memberikan penjelasan tentang produk-produk Bank yang dibutuhkan nasabah berikut segala ketentuan dan prosedur yang ditetapkan pihak Bank, memproses pembukaan tabungan atau saham sesuai dengan sistem dan prosedur yang telah diteapkan pihak Bank, dan memfile seluruh berkas permohonan  atau penutupan tabungan dan penggantian tabungan.
10.  Personalia Umum
Personalia Umum berfungsi sebagai staf atau karyawan Bank yang bertugas untuk membantu penyedian sarana kebutuhan karyawan atau Bank agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Di samping itu, Personalia Umum juga mengikuti perkembangan-perkembangan yang terjadi di bidang kepegawaian dan mengusahakan agar terbentuk suatu kebijakan umum yang sesuai bagi karyawan. Bidang Umum juga dapat melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan Direksi.
11.  Teller
Teller selaku kuasa Bank melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan penerimaan dan penarikan pembayaran uang. Tugas Teller membukukan seluruh transaksi yang berhubungan dengan penerimaan maupun pengeluaran kas harian untuk diserahkan kepada Accounting.
12.  Staf Analis dan Penilai Jaminan
Staf pada bagian ini bertugas melaksanakan survey terhadap nasabah dan kelayakan pembiayaan untuk memperoleh kelayakan dalam member pembiayaan serta menghitung dan memetapkan nilai transaksi dari jaminan yang diserahkan. 
13.  Legal dan Administrasi Pembiayaan
Staf pada bagian ini bertugas memeriksa kelengkapan dan keafsahan dokumen atas pembiayaan yang telah disetujui. Selain itu, staf bagian ini juga bertugas melakukan langkah-langkah hukum terhadap akibat dari akad perjanjian sampai pada penanganan pembiayaan yang bermasalah dan melakukan standarisasi akad perjanjian.
14.  Accounting
Bagian akuntansi berhubungan masalah-masalah yang berkaitan dengan penyusunan informasi keunagan, oleh karena adanya peristiwa transaksi ekonomi pada usaha penyaluran dan pengerahan dana. Proses penyusunan meliputi pencatatan, pengikhtisaran, mengelompokkan data transaksi sampai dengan pelaporan berupa laporan keunagan neraca dan laba rugi tahunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar