Rabu, 23 Mei 2012

Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah


1.      Sejarah Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah
Sejalan dengan perkembangan perekonomian di Indonesia khususnya dibidang perbankan terhitung sejak tahun 1991 masyarakat telah mulai diperkenalkan dengan adanya lembaga keuangan alternatif berupa Bank Syari’ah yang beroperasi sesuai dengan Al-Qur’ah dan Hadist.
PT BPR Syari’ah harus mendapat izin prinsip dari Direktorat Perbankan Syar’ah Bank Indonesia (Dpbs) dan izin usaha dari Direktorat  Perbankan Syari’ah Bank Indonesia (Dpbs). PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah boleh dan menjadi keharusan agar diresmikan oleh Bupati daerah beserta beberapa tokoh masyarakat, ulama, pejabat pemerintah, dan tentunya juga oleh beberapa masyarakat muslim di Indonesia. PT. BPR Syari’ah daerah operasional meliputi seluruh kecamatan dan Kabupaten di daerah atau kota. PT. BPR Syari’ah juga boleh memiliki kantor kas yang terletak diberbagai Kecamatan sebagai penunjang terhadap masyarakat yang ada di desa dan sebagai bentuk kepedulian pihak perbankan terhadap masyarakat menengah kebawah.
Selain itu, PT. BPR Syari’ah haruslah memiliki  The Rules of Game (aturan main) yang dimiliki oleh seluruh instansi di daerah ataupun di pusat, diantaranya :
2.      Visi dan Misi
a.       Visi
Menjadi BPR Syari’ah yang terkemuka dan profesional serta dapat memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat di daerah.
b.      Misi
1)      Memberikan pelayanan perbankan yang berdasarkan Al-Qur’an dan Al- Hadits.
2)      Memberdayakan Ekonomi Kerakyatan Islami yang dapat memberikan kemaslahatan bagi Mayarakat.
3)      Menjadi Perusahaan yang profesioonal meguntungkan dan berkembang.
4)      Meningkatkan kualitas pegawai yang profesional dan mengerti sepenuhnya aspek-aspek perbankan syari’ah.
3.      Strategi Usaha
Untuk mencapai tujuan-tujuan yang memang diinginkan PT. BPR Syari’ah berpegang pada strategi sebagai berikut :
a.       Strategi Pembina
PT. BPR Syariah turut serta membina dan mempercepat berkembangan ekonomi menengan ke bawah, khususnya di wilayah kerja Bank serta menjembatani sosial ekonomi yang terjadi karena dampak pembangunan.  
b.      Strategi Pembangunan
1)      Berusaha mencari nasabah-nasabah yang potensial guna meningkatkan perolehan dana pihak ke tiga yang juga meminta referensi dari nasabah-nasabah sebelumnya.
2)      Lebih bersikap aktif terhadap nasabah dalam hal pemantauan usaha nasabah dan memperkecil kemungkinan terjadinya pembiayaan bermasalah untuk mengurangi rasio Non Performing Finance.
3)      Memperluas dan meningkatkan kerja sama dengan instansi-instansi pemerintah khususnya untuk memperoleh dana pihak ketiga.
4)      Mengadakan rolling karyawan untuk mengurangi kejenuhan dan pemerataan pengetahuan.
5)      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan mengikut sertakan dalam pelatihan atau training perbankan yang diadakan oleh Bank Indonesia ASBISINDO dan PERBARINDO.
4.      Prinsip Usaha
Dalam setiap menjalankan aktivitasnya sebagai lembaga keuangan, PT. BPR Syari’ah memiliki prinsip-prinsip kerja yang selalu diutamakan demi memberikan kepuasan kepada nasabah diantaranya :
a.       Keadilan adalah Mempertimbangkan keadilan atas porsi bagi hasil kepada nasabah.
b.    Kemitraan adalah Memposisikan nasabah sejajar dengan bank sebagai mitra usaha yang amanah, saling menguntungkan dan bertanggung jawab.
c. Keterbukaan adalah Memberikan keterbuaan laporan keuangan secara berkesinambungan, sehingga nasabah dapat mengetahui kualitas manajemen atau kondisi bank.
d. Universal adalah Memberikan layanan perbankan syari’ah kepada sesulruh lapisan masyarakat dengan tidak memandang status kehidupan, suku maupun golongan.
5.      Budaya BPR Syari’ah
PT. BPR Syari’ah merupakan bagian dari lembaga perbankan Islam, maka dalam operasionalnya senantiasa mengutamakan syari’at-syari’at Islam yang terangkum dalam budaya perusaan yaitu :
a.    Shiddiq adalah Bersikap jujur terhadap diri sendiri, orang lain dan tentunya kepada Allah SWT.
b.    Amanah adalah Penuh rasa tanggung jawab dan saling menghormati dalam menjalankan tugas dan melayani nasabah.
c.   Tabligh adalah Bersikap mendidik, membina dan memotivasi pihak lain (para pegawai dan nasabah).
d.      Fathonah adalah Profesional, disiplin, bekerja keras dan kreatif serta inovatif.
e.      Istiqomah adalah Bersikap teguh dan sabar
6.      Prinsip Dasar Operasional BPR Syari’ah
Prinsip dasar operasional yang ditetapkan PT. BPR Syari’ah merupakan prinsip utama yang digunakan sebagai dasar beraktifitas, prinsip dasar tersebut menggambarkan sistem kerja PT. BPR Syari’ah yang diawali dari proses funding dari pihak ketiga (masyarakat) yang dilanjutkan dengan proses financing kepada masyarakat yang membutuhkan dana dengan menghasilkan keuntungan yang akan dibagi antara PT. BPR Syari’ah, debitur dan nasabah selaku pihak ketiga.
Dalam Funding PT. BPR Syari’ah menawarkan berbagai produk kepada masyarakat guna mendapatkan dana pihak ketiga berupa simpanan, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah, ketiga produk tersebut digunakan PT. BPR Syari’ah dalam rangka menghimpun dana masyarakat.
Produk Lending berupa pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah dan ijarah dengan prinsip ijarah multi jasa berupa dana talangan haji.
7.      Aktivitas Usaha PT. BPR Syari’ah
a.       Dalam penghimpunan dana, Bank menawarkan produk tabungan, diantaranya :
1)    Tabungan Mudharabah terdiri dari tabungan amanah dan tabungan pendidikan.
2)   Tabungan Wadi’ah terdiri dari tabungan ibadah, Idul Fitri, walimah dan tabungan haji.
3)  Deposito Mudharabah : untuk hal penarikan hanya dilaukan waktu tertentu yaitu antara 3, 6, 12 bulan menurut perjanjian antara penyimpan dan Bank dengan sistem bagi hasil keuntungan.
b.      Untuk penyaluran dana atau pembiayaan, Bank menawarkan produk antara lain :
1)      Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil
a)      Pembiayaan Mudharabah adalah penyedian dana oleh Bank untuk modal usaha berdasarkan persetujuan atau kesepakatan denga nasabah sebagai pihak yang diwajibkan untuk melakukan setelman atas investasi dimaksud sesuai ketentuan akad. Bank bertindak sebagai Shahibul Maal yang menyediakan dana secara penuh dan nasabah bertindak sebagai Mudharib yang mengelola dana dalam kegiatan usaha.
b)      Pembiayaan Musyarakah adalah penyediaan dana oleh Bank untuk memenuhi sebagian modal suatu usaha tertentu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan dengan nasabah sebagai pihak yang harus melakukan setelmen atas investasi sesuai ketentuan akad. Bank dan nasabah masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana dan/atau barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu. Nasabah bertindak sebagai pengelola usaha dan bank sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati.
2)      Pembiayaan dengan Prinsip Ijarah
Pembiayaan Ijarah adalah penyediaan dana atau tagihan yang berupa transaksi sewa dalam bentuk akad ijarah dengan opsi pemindahan hak kepemilikan dengan akad Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan nasabah pembiayaan sebagai pihak yang diwajibkan untuk melunasi hutang/kewajiban sewa sesuai akad.
3)      Pembiayaan dengan Prinsip Jual Beli
Dalam kegiatan usaha penyaluran dana, produk hukum perbankan yang berkaitan dengan akad jual beli adalah diantaranya pembiayaan Murabahah.
Pembiayaan Murabahah adalah penyediaan dana atau tagihan oleh bank syari’ah untuk transaksi jual beli barang sebesar harga pokok ditambah margin atau keuntungan berdasarkan kesepakatan dengan nasabah yang harus membayar sesuai dengan akad. Pengertian harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, sama dengan nilai (qimah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah. Harga dalam jual beli Murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah dengan keuntungan sesuai dengan hasil kesepakatan.
4)      Pembiayaan dengan Prinsip Pinjam Meminjam (Utang Piutang)
Dalam perbankan syari’ah, mempunyai berbagai macam akad yang dapat digunakan untuk menjalankan fungsi penyalursan dana. Salah satu bentuk akad yang menjadi ciri perbankan syri’ah adalah adanya produk hukum berupa pinjaman (qardh). Pinjamna (kredit) yang selama ini yang menjadi instrumen riba oleh Bank Konvensional, justru dalam Bank Syar’ah menjadi bagian dari akad kebaikan (tabarru’). Pembiayaan Qardh adalah penyedian dana atau tagihan/piutang sebagai pinjaman kebaikan kepada nasbah berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syari’ah dengan nasabah pembiayaan sebagai pihak yang harus melunasi hutang atau kewajibannya.
5)      Pembiayaan Hawalah (Transfer Service)
Pembiayaan Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah para Ulama, hal ini merupakan pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih atau orang yang berkewajiban membayar utang. 
Secara sederhana, hal itu dapat dijelaskan bahwa A (muhal) memberi pinjaman kepada B (muhil), sedangkan B masih mempunyai piutang kepada C (muhal ‘alaih). Begitu B tidak mampu membayar utangnya kepada A, ia lalu mengalihkan beban utang tersebut pada C. Dengan demikian, C yang harus membayar utang B kepada A, seangkan utang C sebelumnya pada B dianggap selesai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar