Minggu, 20 Mei 2012

Bank Syari’ah di Indonesia


Bank Syari’ah di Indonesia lahir sejak tahun 1992. Bank Syari’ah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia. Pada tahun 1992 hingga 1999, perkembangan Bank Mua’malat Indonesia, masih tergolong stagnan. Namun sejak adanya krisis moneter yang melanda Indonesia pada 1997 dan 1998, maka para bankir melihat bahwa Bank Muamalat Indonesia (BMI) tidak terlalu terkena dampak krisis moneter. Para bankir berpikir bahwa BMI, satu-satunya bank syari’ah di Indonesia, tahan terhadap krisis moneter. Pada tahun 1999 berdirilah Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti. Bank Susila Bakti merupakan bank konvensional yang dibeli oleh Bank Dagang Negara, kemudian dikonversi menjadi Bank Syari’ah Mandiri, Bank Syari’ah kedua di Indonesia.
Pendirian Bank tersebut menjadi pertaruhan bagi banker Syariah. Bila BSM berhasil, maka Bank Syariah di Indonesia dapat berkembang sebaliknya bila BSM gagal, maka besar kemungkinan Bank Syariah di Indonesia akan gagal. Hal ini disebabkan karena BSM merupakan Bank Syariah yang didirikan oleh bank BUMN milik pemerintah. Ternyata BSM dengan cepat mengalami perkembangan. Pendirian Bank Syariah Mandiri diikuti oleh pendirian beberapa Bank Syariah atau unit usaha syariah lainnya.
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam menjalankan usahanya. Bank syariah memiliki fungsi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi dari pihak pemilik dana. Fungsi lainnya ialah menyalurkan dana kepada pihak lain yang membutuhkan dana dalam bentuk jual beli maupun kerja sama usaha. Bank Syari’ah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syari’ah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syari’ah (BUS), unit usaha syari’ah (UUS), dan pembiayaan syari’ah (BPRS).
Namun sebenarnya Bank Syari’ah di Indonesia sejak adanya regulasi perbankan pada tahun 1983, pintu untuk pelembagaan perbankan syari’ah di Indonesia pada dasarnya sudah mulai dibuka. Tetapi operasionalisasi sistem perbankan syari’ah baru dimungkinkan setelah disahkannya Undang-undang Perbankan nomor 7 tahun 1992 yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998. 
Kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam akan lembaga keuangan yang Islami telah menjadikan sektor perbankan syari’ah sebagai pilihan usaha yang cukup prospektif. Oleh karena itu, pada ranah praktis, kini berlangsung sedemikian rupa pelembagaan (instituasionalisasi) syari’ah pada Bank Pembiayaan Syari’ah yang ditandai dengan munculnya Bank Umum Syari’ah semisal, Bank Muamalat, Bank Syari’ah Mandiri, Bank BNI Syari’ah, termasuk juga berdirinya BPR Syari’ah dan lain-lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar