Kamis, 08 Maret 2012

“Penerapan Nilai-Nilai Islam Terhadap Negara Hukum”

Eskalasi konflik dilembaga-lembaga hukum Indonesia akhir-akhir ini semakin santer diperbincangkan. Berbagai polemik yang menyelimutinya, sehingga menjadikan antar lembaga penegak hukum saling menunjukkan taringnya. Dan sebagai pembuktian yang termasuk katagori lembaga terkuat dalam pemberantasan “kejahatan” publik.
Pada dasarnya lembaga-lembaga tersebut mempunyai tujuan yang memang seharusnya ditegakkan, namun sangatlah ironis, “badai” yang menenggelamkannya, membuat para mafia hukum semakin melebarkan senyuman. Akibatnya, menjadikan terhadap warga Indonesia geram takkunjung mendapatkan keadilan. Aksi-aksi elemen masyarakat pun menuntut penuntasan kasus-kasus korupsi yang makin marak dipraktekkan. Bahkan bukan hanya  itu, seluruh tokoh Indonesia memprediksikan terhadap retaknya pemerintahan Indonesia takkan lama lagi. Tentulah ini akibat dari keadilan yang tak kunjung ditegakkan.
Di tengah-tengah “angin” yang menerpa tanah air Indonesia, diakibatkannya “seluruh” penyelenggara  roda pemerintahan yang kurang memiliki nilai-nilai Agama yang teguh. Dari itu penerapan terhadap nilai-nilai Islam sangatlah berperan. Sebagai makhluk terhormat yang memiliki “kebebasan”, idealnya manusia harus taat terhadap aturan-aturan hukum atas dasar kepatuhan dan hati nurani. Bukan karena takut pada ancaman ataupun hukuman. Namun jika hanya menjauhi aturan-aturan hukum karena takut terhadap ancaman atau hukuman ia tidak akan bertahan lama dan secara pastipun dia akan melanggar aturan-aturan yang seharusnya dipatuhi. Apapun bentuknya.
Dalam membangun idealisme dan kesadaran nurani tentu dicukupkan dengan himbauan-himbauan moral dan etika. Dalam Negara kita tentu lebih mudah menanamkan dan menerapkan nilai-nilai Agama (Islam) melihat mayoritas dihuni qaum Agamis. Yang lebih mengenal terhadap syari’at yang disajikan oleh syaari’. Namun pada kenyataannya apa yang ideal itu tidak diterapkan dalam konsep kehidupan. Maka hal itu pun perlu adanya kendali (cakram) yaitu kendali hati nurani dengan introspeksi dairi (muhasabah). Sebagaimana diungkapkan Sayyidina Umar Ibn Khattab Radiallahu ’Anhu;

Haasibuu Anfusakum Qobla Antuhaasabuu
Introspeksi dirilah kalian sebelum kalian di introspeksi

Jadi sudah jelas Islam mengajarkan kepada umat manusia untuk berintrospeksi diri terhadap jiwanya sehingga dapat menentukan kemanakah arah yang sebenarnya yang harus ia tempuh. Dan pastinya akan menyadari apa yang menjadi kekurangan atau kelebihan yang harus dibenahi atau yang harus dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Dalam kontek kekeluargaan, kemasyarakatan bahkan kenegaraanpun jika nilai-nilai Islam dapat diterapkan niscaya akan terwujudnya kesejahteraan sebagai bentuk “qaryah” yang bersih dari polemik atau konflik. Sesuai dengan konsep Agama, sosial, berbangsa ataupun bernegara.(SR)

1 komentar:

  1. insya Allah Indonesia akan dapat mewujudkan semua tujuannya yang tercantum dalam undang-undang dasar 45, untuk mencerdaskan bangsa dan mensejaterakan rakyat republik indonesia

    BalasHapus