Senin, 19 Maret 2012

Perbankan Syariah

Prinsip-prinsip Dasar Perbankan Syariah

1.      Prinsip Titipan atau Simpanan (Depository / al-Wadi’ah)
2.      Bagi Hasil (Profit – Sharing)
3.      Jual Beli (Sale and Purchase)
4.      Sewa (Optional Lease and Financial Lease)
5.      Jasa (Fee-Based Services)

Penjelasan Prinsip-Prinsip dasar Perbankan Syariah


1.   Dalam tradisi fiqih Islam, prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan prinsip al-wadi’ah. Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikem-balikan kapan saja si penitip menghendaki. (yad al amanah & Yad ad dhamanah).
2.     Secara umum prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al mudharabah, al-muzara’ah dan al-musaqah., namun prinsip yang paling banyak dipakai ajdakah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muszara’ah dan al-musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank Islam.
3.    Dari sekian banyak bentuk-bentuk akad jual beli, ada tiga jenis jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah, yaitu bai’ al-murabahah, bai’ as-salam, dan bai’ al-istishna.
4.   Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri. Transaksi yang disebut dengan al-Ijarah al-Muntahia bit-Tamlik (IMB), adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.
 
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Bank Syariah
Bank Konvensional
1.                  Investasi, hanya untuk proyek dan produk yang halal serta menguntungkan
2.                  Return[1] yang dibayar dan/atau diteima berasal dari bagi hasil atau pendapatan lainnya berdasarkan prinsip syari’ah.
3.                  Perjanjian dibuat dalam bentuk akad sesuai dengan syari’at islam
4.                  Orientasi pembiayaan, tidak hanya untuk keuntungan akan tetapi juga falah[2] oriented, yaitu berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
5.                  Hubungan antar bank dan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
6.                  Dewan pengawas terdiri dari BI, Bapepam, Komisaris dan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS)
7.                  Penyelesaian sengketa diupayakan diselesaikan secara musyawarah antara bank dan nasabah melalui peradilan agama.
8.                  Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
1.                  Investasi, tidak mempertimbangkan  halal atau haram asalakan proyek yang dibiayai menguntungkan
2.                  Return baik yang dibayar kepada nasabah penyimpan dana return yang diterima dari nasabah pengguna dana berupa bunga.
3.                  Perjanjian menggunakan dengan hukum positif.
4.                  Orientasi pembiayaan, untuk memperoleh keuntungan atas dana yang dipinjamkan
5.                  Hubungan antar bank dan nasabah dalam bentuk hubungan debitor dan kreditor.
6.                  Dewan pengawas terdiri dari BI, Bapepam, dan Komisaris.
7.                  Penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri setempat.
8.                  Penghimpunan dan penyaluran dana berdasarkan prinsip keuntungan yang seuntung-untungnya

PERBEDAAN ANTARA INVESTASI DAN MEMBUNGAKAN UANG

Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan membungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna masing-masing.
  1. Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (retuen) tidak pasti dan tidak tetap
  2. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.
Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil

Bunga
  1. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad denga asumsi harus selalu untung
  2. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipenjamkan
  3. Pembayaran bunga tetap seperti yang diijinkan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dujalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
  4. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
  5. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam 
 Bagi Hasil
  1. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
  2. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
  3. Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bagi hasil merui, kerugian akan ditangguang bersama oleh kedua belah pihak
  4. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
  5. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
Perbedaan antara Utang Uang dan Utang Barang
Ada dua jenis utang stau sama lainnya, yakni utang yang terjadi karena pinjam meminjam uang dan utang yang terjadi karena pengadaan barang. Utang yang terjadi karena pinjam-memunjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelasd., seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan. Tambahan lainnya yang sifatnya eidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi, tidak diperbolehkan. 
Utang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang haarus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga jual. Harga jual itu sendiri terdiri atas harga pokok barang plus keuntungan yang disepakati. Sekali harga jual telah disepakati, selamanya tidak boleh berubah karean akan masuk dalam riba fadhl. Dalam transaksi perbankan syari’ah, yang muncul adalah kewajiban dalam bentuk utang pengadaan barang, bukan utang uang.



[1] Return yang diberikan oleh bank syari’ah kepada pihak investor dihitung dengan menggunakan sistem bagi hasil sehingga adil bagi kedua pihak.
[2] Falah berarti mencari kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar