Pada biasa perusahaan atau instansi sudah barang tentu memiliki
struktur organisasi yang di dalamnya terdapat orang-orang yang diberi tugas dan
tanggung jawab terhadap keahliannya masing-masing, sehingga dapat mempermudah
dan memperlancar keberlangsungan perusahaan tersebut. Selain itu, adanya
struktur organisasi yang ada dalam sebuah perusahaan akan dapat mempermudah
pembagian tugas, artinya orang-orang yang ada di dalamnya dapat menjalankan
fungsinya masing-masing.
PT. BPR Syari’ah menggunakan struktur organisasi bentuk lini (line organization)
dimana wewenang mengalir dari atas ke bawah melalui jenjang manajemen sampai
pada karyawan yang paling bawah. Oleh karena itu, dalam sistem organisasi PT.
BPR Syari’ah, pemimpin memiliki wewenang secara langsung pada seluruh
bawahannya, sedangkan bagian yang diberi wewenang tersebut memiliki tanggung
jawab pada pimpinan perusahaan.
Dari struktur organisasi di atas dapat dijelaskan lebih lanjut
mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing bagian adalah sebagai berikut :
1.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan badan tertinggi dalam struktur organisasi PT. BPRS
Situbondo dengan segenap tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut :
a.
Membuat dan menerapkan kebijaksanaan perusahaan.
b.
Mengangkat dan memberhentikan Dewan Komisaris
2.
Dewan Pengawas Syari’ah (DPS)
Merupakan dewan yang bertugas mengawasi jalannya Bank Islam agar di
dalam operasional tidak menyimpang dari prinsip-prinsip muamalat menurut Islam
dah juga bertugas memberikan fatwa agama dalam prudok-produk yang ditawarkan
oleh PT. BPRS Situbondo. Fatwa yang dihasilkan dari keputusan musyawarah dari
Dewan Syari’ah disampaikan secara tertulis kepada Direksi dengan tindasan Dewan
Komisaris, kemudian bersama-sama Dewan Komisaris mengawasi pelaksanaannya.
3.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris PT. BPR Syari’ah yang memiliki tugas dan tanggung
jawab antara lain : mempertimbangkan, menyempurnakan dan mewakili para pemegang
saham dalam memutuskan kebijakan umum yang baru diusulkan oleh Direksi untuk
dilaksankan pada masa yang akan datang. Selain itu Dewan Komisaris juga
bertugas mengawasi pekerjaan Direksi, yang berkenaan dengan rencana kerja dan
anggaran pendapatan dan belanja telah dilaksanakan atau tidak, serta melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan usaha organisasi dan pelaksaan kebijaksaan
Direksi.
4.
Direksi
Dewan Direksi PT. BPR Syari’ah terdiri dari seorang Direktur Utama
(Dirut) dan seorang Direktur yang bertugas memimpin dan mengawasi kegiatan Bank
setiap hari sesuai dengan kebijakan umum yang telah disetujui oleh Dewan
Komisaris dan RUPS.
5.
Manajer Marketing
Manajer Marketing bertugas membantu Direksi dalam menangani
tugas-tugas khususnya bidang marketing dan pembiayaan.
6.
Manajer Operasional
Manajer Operasional bertugas membantu Direksi dalam melakukan
tugas-tugas di bidang operasional Bank. Fungsi bidang operasional meliputi
aspek-aspek kuantitatif dan kualitatif secara efektif dan efisien dalam rangka
pelaksanaan dan pengamanan pelayanan jasa-jasa perbankan berdasarkan sistem dan
prosedur operasinal Bank serta peraturan-peraturan pemerintah (Bank Indonesia).
7.
Staf Markering Landing
Staf Markrting Landing bertugas
memproses pengajuan pembiayaan dari calon nasabah yang meliputi pemeriksaan
kelengkapan data, survey lapangan
dan analisa pembiayaan.
8.
Staf Marketing Funding
Staf Marketing Funding bertugas mencari peluang-peluang calon
nasabah sebagai perolehan sumber dana dan melalukan pendekatan dengan calon
nasabah yang potensial.
9.
Costumer Service
Costumer Service memilik tugas dan tanggung jawab diantaranya,
membantu kepentingan tamu yang berhubungan dengan Bank, memberikan penjelasan
tentang produk-produk Bank yang dibutuhkan nasabah berikut segala ketentuan dan
prosedur yang ditetapkan pihak Bank, memproses pembukaan tabungan atau saham
sesuai dengan sistem dan prosedur yang telah diteapkan pihak Bank, dan memfile
seluruh berkas permohonan atau penutupan
tabungan dan penggantian tabungan.
10.
Personalia Umum
Personalia Umum berfungsi
sebagai staf atau karyawan Bank yang bertugas untuk membantu penyedian sarana
kebutuhan karyawan atau Bank agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Di
samping itu, Personalia Umum juga mengikuti perkembangan-perkembangan yang
terjadi di bidang kepegawaian dan mengusahakan agar terbentuk suatu kebijakan
umum yang sesuai bagi karyawan. Bidang Umum juga dapat melaksanakan tugas lain
sesuai dengan ketentuan Direksi.
11.
Teller
Teller selaku kuasa Bank melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan
penerimaan dan penarikan pembayaran uang. Tugas Teller membukukan seluruh
transaksi yang berhubungan dengan penerimaan maupun pengeluaran kas harian
untuk diserahkan kepada Accounting.
12.
Staf Analis dan Penilai Jaminan
Staf pada bagian ini bertugas melaksanakan survey terhadap nasabah
dan kelayakan pembiayaan untuk memperoleh kelayakan dalam member pembiayaan
serta menghitung dan memetapkan nilai transaksi dari jaminan yang
diserahkan.
13.
Legal dan Administrasi Pembiayaan
Staf pada bagian ini bertugas memeriksa kelengkapan dan keafsahan
dokumen atas pembiayaan yang telah disetujui. Selain itu, staf bagian ini juga
bertugas melakukan langkah-langkah hukum terhadap akibat dari akad perjanjian
sampai pada penanganan pembiayaan yang bermasalah dan melakukan standarisasi akad
perjanjian.
14.
Accounting
Bagian akuntansi berhubungan masalah-masalah yang berkaitan dengan
penyusunan informasi keunagan, oleh karena adanya peristiwa transaksi ekonomi
pada usaha penyaluran dan pengerahan dana. Proses penyusunan meliputi
pencatatan, pengikhtisaran, mengelompokkan data transaksi sampai dengan
pelaporan berupa laporan keunagan neraca dan laba rugi tahunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar