Dalam Perbankkan Syari’ah berkenaan dengan fungsinya yaitu
penghimpunan dana berupa produk tabungan
wadiah, mudharabah, dan deposito mudharabah, giro wadiah, namun dalam
perbankan BPR Syari’ah itu tidak mengelola produk giro wadiah, hal inilah yang menjadi sebuah
pertanyaan mengapa produk ini tidak terkelola di Bank Pembiayaan Rakyat
Syari’ah.
Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS)
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah yang
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPRS
tidak dapat melaksanakan transaksi lalu lintas pembayaran atau transaksi dalam
lalu lintas giral. Fungsi BPR Syari’ah pada umumnya terbatas pada hanya
penghimpunan dana dan penyaluran dana.
BPR Syari’ah menghimpunn dana masyarakat
dengan menawarkan produk tabungan wadiah, mudharabah, dan deposito mudharabah.
BPR Syari’ah akan membayar bonus atau bagi hasil atas dana simpanan dan
investasi nasabah. Besarnya bonus yang diberikan kepada nasabah sesuai dengan
kemampuan bank dan bagi hasil yang diberikan dengan sesuai dengan kesepakatan
dengan kesepakatan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan nasabah.
Sedangkan BPR Syari’ah ketika berfungsi
menyalurkan dananya dalam bentuk pembiayaan dan penempatan pada bank syari’ah
lain atau BPR Syari’ah lainnya. Dari aktivitas penyaluran dana ini BPR Syari’ah
memperoleh pendapatan dalam bentuk margin keuntungan yang berasal dari
pembiayaan dengan akad jual beli atau pendapatan bagi hasil yang diperoleh dari
pembiayaan kerja sama usaha.
BPR Syari’ah tidak melaksanakan transaksi
lalu lintas pembayaran. Hal inilah yang membedakan antara Bank Umum Syariah atau
Unit Usaha Syariah dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar