1.
Sejarah Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah
Sejalan dengan perkembangan perekonomian di Indonesia khususnya dibidang
perbankan terhitung sejak tahun 1991 masyarakat telah mulai diperkenalkan
dengan adanya lembaga keuangan alternatif berupa Bank Syari’ah yang beroperasi
sesuai dengan Al-Qur’ah dan Hadist.
PT BPR Syari’ah harus mendapat izin prinsip dari Direktorat
Perbankan Syar’ah Bank Indonesia (Dpbs) dan izin usaha dari Direktorat Perbankan Syari’ah Bank Indonesia (Dpbs). PT.
Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah boleh dan menjadi keharusan agar diresmikan oleh Bupati daerah beserta
beberapa tokoh masyarakat, ulama, pejabat pemerintah, dan tentunya juga oleh
beberapa masyarakat muslim di Indonesia. PT. BPR Syari’ah daerah operasional meliputi seluruh kecamatan dan Kabupaten di daerah atau kota. PT. BPR Syari’ah juga boleh memiliki kantor kas yang terletak diberbagai
Kecamatan sebagai penunjang terhadap masyarakat yang ada di desa dan sebagai
bentuk kepedulian pihak perbankan terhadap masyarakat menengah kebawah.
Selain itu, PT. BPR Syari’ah haruslah memiliki The Rules of Game (aturan main) yang
dimiliki oleh seluruh instansi di daerah ataupun di pusat,
diantaranya :
2.
Visi dan Misi
a.
Visi
Menjadi BPR Syari’ah yang terkemuka dan profesional serta dapat
memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat di daerah.
b.
Misi
1)
Memberikan pelayanan perbankan yang berdasarkan Al-Qur’an dan Al-
Hadits.
2)
Memberdayakan Ekonomi Kerakyatan Islami yang dapat memberikan
kemaslahatan bagi Mayarakat.
3)
Menjadi Perusahaan yang profesioonal meguntungkan dan berkembang.
4)
Meningkatkan kualitas pegawai yang profesional dan mengerti
sepenuhnya aspek-aspek perbankan syari’ah.
3.
Strategi Usaha
Untuk mencapai tujuan-tujuan yang memang diinginkan PT. BPR Syari’ah
berpegang pada strategi sebagai berikut :
a.
Strategi Pembina
PT. BPR Syariah turut serta membina dan mempercepat berkembangan
ekonomi menengan ke bawah, khususnya di wilayah kerja Bank serta menjembatani
sosial ekonomi yang terjadi karena dampak pembangunan.
b.
Strategi Pembangunan
1)
Berusaha mencari nasabah-nasabah yang potensial guna meningkatkan
perolehan dana pihak ke tiga yang juga meminta referensi dari nasabah-nasabah
sebelumnya.
2)
Lebih bersikap aktif terhadap nasabah dalam hal pemantauan usaha
nasabah dan memperkecil kemungkinan terjadinya pembiayaan bermasalah untuk
mengurangi rasio Non Performing Finance.
3)
Memperluas dan meningkatkan kerja sama dengan instansi-instansi
pemerintah khususnya untuk memperoleh dana pihak ketiga.
4)
Mengadakan rolling karyawan untuk mengurangi kejenuhan dan pemerataan
pengetahuan.
5)
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan mengikut sertakan
dalam pelatihan atau training perbankan yang diadakan oleh Bank Indonesia
ASBISINDO dan
PERBARINDO.
4.
Prinsip Usaha
Dalam setiap menjalankan aktivitasnya sebagai lembaga keuangan, PT.
BPR Syari’ah memiliki prinsip-prinsip kerja yang selalu diutamakan demi
memberikan kepuasan kepada nasabah diantaranya :
a.
Keadilan adalah Mempertimbangkan
keadilan atas porsi bagi hasil kepada nasabah.
b. Kemitraan adalah Memposisikan nasabah sejajar dengan bank sebagai mitra usaha yang
amanah, saling menguntungkan dan bertanggung jawab.
c. Keterbukaan adalah Memberikan
keterbuaan laporan keuangan secara berkesinambungan,
sehingga nasabah dapat mengetahui kualitas manajemen atau kondisi bank.
d. Universal adalah Memberikan
layanan perbankan syari’ah kepada sesulruh lapisan masyarakat dengan tidak
memandang status kehidupan, suku maupun golongan.
5.
Budaya BPR Syari’ah
PT. BPR Syari’ah merupakan bagian dari lembaga perbankan Islam, maka dalam
operasionalnya senantiasa mengutamakan syari’at-syari’at Islam yang terangkum
dalam budaya perusaan yaitu :
a. Shiddiq adalah Bersikap jujur terhadap diri sendiri, orang lain dan tentunya kepada Allah SWT.
b. Amanah adalah Penuh rasa tanggung jawab dan saling menghormati dalam menjalankan
tugas dan melayani nasabah.
c. Tabligh adalah Bersikap mendidik, membina dan memotivasi pihak lain (para pegawai dan nasabah).
d.
Fathonah adalah Profesional, disiplin, bekerja keras dan kreatif serta inovatif.
e.
Istiqomah adalah Bersikap teguh dan sabar
6.
Prinsip Dasar Operasional BPR Syari’ah
Prinsip dasar operasional yang ditetapkan PT. BPR Syari’ah merupakan prinsip utama yang digunakan sebagai dasar beraktifitas,
prinsip dasar tersebut menggambarkan sistem kerja PT. BPR Syari’ah yang diawali dari proses funding
dari pihak ketiga (masyarakat) yang dilanjutkan dengan proses financing kepada masyarakat yang membutuhkan dana dengan menghasilkan keuntungan yang akan dibagi antara PT. BPR Syari’ah, debitur dan nasabah selaku pihak ketiga.
Dalam Funding PT. BPR Syari’ah
menawarkan berbagai produk kepada masyarakat guna mendapatkan dana pihak ketiga
berupa simpanan, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah,
ketiga produk tersebut digunakan PT. BPR Syari’ah dalam rangka menghimpun dana
masyarakat.
Produk Lending berupa pembiayaan
Mudharabah dan Musyarakah dan ijarah dengan prinsip ijarah multi jasa berupa dana
talangan haji.
7.
Aktivitas Usaha PT. BPR Syari’ah
a.
Dalam penghimpunan dana, Bank menawarkan produk tabungan,
diantaranya :
1) Tabungan Mudharabah terdiri
dari tabungan amanah dan tabungan pendidikan.
2) Tabungan Wadi’ah terdiri
dari tabungan ibadah, Idul Fitri, walimah dan tabungan haji.
3) Deposito Mudharabah :
untuk hal penarikan hanya dilaukan waktu tertentu yaitu antara 3, 6, 12 bulan
menurut perjanjian antara penyimpan dan Bank dengan sistem bagi hasil
keuntungan.
b.
Untuk penyaluran dana atau pembiayaan, Bank menawarkan produk
antara lain :
1)
Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil
a)
Pembiayaan Mudharabah adalah
penyedian dana oleh Bank untuk modal usaha berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan denga nasabah sebagai pihak yang diwajibkan untuk melakukan
setelman atas investasi dimaksud sesuai ketentuan akad. Bank bertindak sebagai Shahibul Maal yang menyediakan dana
secara penuh dan nasabah bertindak sebagai Mudharib
yang mengelola dana dalam kegiatan usaha.
b)
Pembiayaan Musyarakah adalah
penyediaan dana oleh Bank untuk memenuhi sebagian modal suatu usaha tertentu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan dengan nasabah sebagai pihak yang
harus melakukan setelmen atas investasi sesuai ketentuan akad. Bank dan nasabah
masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan
dana dan/atau barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu. Nasabah
bertindak sebagai pengelola usaha dan bank sebagai mitra usaha dapat ikut serta
dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati.
2)
Pembiayaan dengan Prinsip Ijarah
Pembiayaan Ijarah adalah penyediaan dana atau tagihan yang
berupa transaksi sewa dalam bentuk akad ijarah
dengan opsi pemindahan hak kepemilikan dengan akad Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara Bank dengan nasabah pembiayaan sebagai pihak yang diwajibkan
untuk melunasi hutang/kewajiban sewa sesuai akad.
3)
Pembiayaan dengan Prinsip Jual Beli
Dalam kegiatan usaha penyaluran dana, produk hukum perbankan yang
berkaitan dengan akad jual beli adalah diantaranya pembiayaan Murabahah.
Pembiayaan Murabahah
adalah penyediaan dana atau tagihan oleh bank syari’ah untuk transaksi jual
beli barang sebesar harga pokok ditambah margin atau keuntungan berdasarkan
kesepakatan dengan nasabah yang harus membayar sesuai dengan akad. Pengertian
harga (tsaman) dalam jual beli adalah
suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, sama dengan nilai (qimah) benda yang menjadi obyek jual
beli, lebih tinggi maupun lebih rendah. Harga dalam jual beli Murabahah
adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah dengan keuntungan sesuai
dengan hasil kesepakatan.
4)
Pembiayaan dengan Prinsip Pinjam Meminjam (Utang Piutang)
Dalam perbankan syari’ah, mempunyai berbagai macam akad yang dapat
digunakan untuk menjalankan fungsi penyalursan dana. Salah satu bentuk akad
yang menjadi ciri perbankan syri’ah adalah adanya produk hukum berupa pinjaman
(qardh). Pinjamna (kredit) yang
selama ini yang menjadi instrumen riba oleh Bank Konvensional, justru dalam
Bank Syar’ah menjadi bagian dari akad kebaikan (tabarru’). Pembiayaan Qardh
adalah penyedian dana atau tagihan/piutang sebagai pinjaman kebaikan kepada
nasbah berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syari’ah dengan
nasabah pembiayaan sebagai pihak yang harus melunasi hutang atau kewajibannya.
5)
Pembiayaan Hawalah (Transfer Service)
Pembiayaan Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang
kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah para Ulama, hal ini
merupakan pemindahan beban utang dari muhil
(orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal
‘alaih atau orang yang berkewajiban membayar utang.
Secara sederhana, hal
itu dapat dijelaskan bahwa A (muhal)
memberi pinjaman kepada B (muhil),
sedangkan B masih mempunyai piutang kepada C (muhal ‘alaih). Begitu B tidak mampu membayar utangnya kepada A, ia
lalu mengalihkan beban utang tersebut pada C. Dengan demikian, C yang harus
membayar utang B kepada A, seangkan utang C sebelumnya pada B dianggap selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar