Bank Syari’ah
di Indonesia lahir sejak tahun 1992. Bank Syari’ah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia. Pada tahun
1992 hingga 1999, perkembangan Bank Mua’malat Indonesia, masih tergolong
stagnan. Namun sejak adanya krisis moneter yang melanda Indonesia pada 1997 dan
1998, maka para bankir melihat bahwa Bank Muamalat Indonesia (BMI) tidak
terlalu terkena dampak krisis moneter. Para bankir berpikir bahwa BMI,
satu-satunya bank syari’ah di Indonesia, tahan terhadap krisis moneter. Pada
tahun 1999 berdirilah Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank
Susila Bakti. Bank Susila Bakti merupakan bank konvensional yang dibeli
oleh Bank Dagang Negara, kemudian dikonversi menjadi Bank Syari’ah Mandiri, Bank
Syari’ah kedua di Indonesia.
Pendirian
Bank tersebut menjadi pertaruhan bagi banker Syariah. Bila BSM berhasil, maka
Bank Syariah di Indonesia dapat berkembang sebaliknya bila BSM gagal, maka
besar kemungkinan Bank Syariah di Indonesia akan gagal. Hal ini disebabkan
karena BSM merupakan Bank Syariah yang didirikan oleh bank BUMN milik
pemerintah. Ternyata BSM dengan cepat mengalami perkembangan. Pendirian Bank
Syariah Mandiri diikuti oleh pendirian beberapa Bank Syariah atau unit usaha
syariah lainnya.
Perbankan
Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit
usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses
dalam menjalankan usahanya. Bank syariah memiliki fungsi menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi dari pihak pemilik dana. Fungsi
lainnya ialah menyalurkan dana kepada pihak lain yang membutuhkan dana dalam
bentuk jual beli maupun kerja sama usaha. Bank Syari’ah adalah bank yang
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syari’ah dan menurut jenisnya
terdiri atas bank umum syari’ah (BUS), unit usaha syari’ah (UUS), dan
pembiayaan syari’ah (BPRS).
Namun sebenarnya Bank Syari’ah di Indonesia
sejak adanya regulasi perbankan pada tahun 1983, pintu untuk
pelembagaan perbankan syari’ah di Indonesia pada dasarnya sudah mulai dibuka.
Tetapi operasionalisasi sistem perbankan syari’ah baru dimungkinkan setelah
disahkannya Undang-undang Perbankan nomor 7 tahun 1992 yang kemudian diubah dan
disempurnakan dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998.
Kebutuhan masyarakat
Indonesia yang mayoritas beragama Islam akan lembaga keuangan yang Islami telah
menjadikan sektor perbankan syari’ah sebagai pilihan usaha yang cukup
prospektif. Oleh karena itu, pada ranah praktis, kini berlangsung sedemikian
rupa pelembagaan (instituasionalisasi) syari’ah pada Bank Pembiayaan Syari’ah
yang ditandai dengan munculnya Bank Umum Syari’ah semisal, Bank Muamalat, Bank
Syari’ah Mandiri, Bank BNI Syari’ah, termasuk juga berdirinya BPR Syari’ah dan
lain-lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar