A.
Aplikasi Akad dan Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil Pada Segmen
Perhitungan Dana
1.
Wadi’ah
Produk wadi’ah merupakan tabungan amanah dimana nasabah hanya
menitipkan uang untuk kepentingan ibadah dan lain-lain, diantranya :
a.
Tabungan ibadah merupakan fasilitas penyimpanan dana untuk
pelaksanaan Ibadah Haji, Umrah, Qurban, ZIS, dll. Dengan menggunakan akad wadi’ah
yang diperuntukkan bagi masyarakat baik perorangan maupun kelompok, dimana
penarikkanya dapat dilakukan secara periodik sesuai kesepakatan dengan Bank,
dengan ketentuan setoran awal monimal Rp. 50.000,- dan untuk mendapatkan porsi
maka dilakukan pembiayaan sebesar Rp. 25.000.000,-
b.
Tabungan amanah yaitu fasilitas penyimpanan dana untuk tujuan
investasi dengan menggunakan akad Mudharabah yang diperuntukkan bagi masyarakat
umum baik secara perorangan maupun kelompok dimana penarikannya dapat dilakukan
sewaktu-waktu sesuai ketentuan Bank, bagi penabung diberikan bagi hasil setiap
bulannya sesuai dengan nisbah yang disepakati dari keuntunagan yang diperoleh
Bank dengan setoran awal minimal Rp. 10.000,-
c.
Adapaun persyaratan kedua tabungan diatas yaitu :
-
Mengisi formulir pembuakaan tabungan.
-
Menyerahakan photocopy
KTP/SIM/Kartu Pelajar yang masih berlaku.
2.
Deposito
Deposito merupakan fasilitas penyimpanan dana untuk tujuan
investasi berjangka dengan menggunakan akad Mudharabah yang diperuntukkan bagi
masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok, dimana penarikannya hanya
dapat dilakukan sesuai jangka waktu yang dipilih dan disepakati di awal yaitu
1,3, 6 atau 12 bulan serta akan diberikan bagi hasil setiap bulannya sesuai
dengan nisbah yang disepakati dari keuntungan dengan setoran awal minimal Rp.
500.000,- sedangkan persyaratan yang
harus dipenuhi yaitu :
-
Mengisi formulir pembukaan deposito.
-
Menyerahkan Fhotocopy KTP/SIM/Kartu Pelajar yang masih berlaku.
B.
Aplikasi Akad dan Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil Pada Segmen
Penyaluran Dana
Dalam perbankan syari’ah, penggunaan kata pinjam meminjam karang
untuk diguanakan karena dalam Islam pinjam meminjam adalah akad sosial bukan
akad komersial. Dalam arti lain, jika seseorang miminjam sesuatu ia tidak boleh
disyaratkan untuk memberikan tambahan atas pokok pinjamannya. Oleh karena itu,
dalam perbankan syari’ah pinjaman tidak boleh disebut kredit tapi pembiayaan (financing).
Untuk penyaluran dana atau pembiayaan, PT. BPRS Situbondo khususnya
dan Bank Syari’ah secara umum menawarkan produk berupa :
1) Pembiayaan Mudharabah adalah penyedian dana oleh
Bank untuk modal usaha berdasarkan persetujuan atau kesepakatan denga nasabah
sebagai pihak yang diwajibkan untuk melakukan setelman atas investasi dimaksud
sesuai ketentuan akad. Bank bertindak sebagai Shahibul Maal yang menyediakan dana secara penuh dan nasabah
bertindak sebagai Mudharib yang
mengelola dana dalam kegiatan usaha.
Skema al-Mudharabah
2) Wadi’ah
adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan
hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja penyimpan/penitip
menghendakinya.
Skema
al-Wadi’ah
3)
Pembiayaan
Musyarakah adalah penyediaan dana
oleh Bank untuk memenuhi sebagian modal suatu usaha tertentu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan dengan nasabah sebagai pihak yang harus melakukan
setelmen atas investasi sesuai ketentuan akad. Bank dan nasabah masing-masing
bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana dan/atau
barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu. Nasabah bertindak sebagai
pengelola usaha dan bank sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan
usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati.
Skema al-Musyarakah
4) Pembiayaan
Murabahah adalah penyediaan dana atau tagihan oleh bank syari’ah untuk
transaksi jual beli barang sebesar sebesar harga pokok ditambah
margin/keuntungan berdasarkan kesepakatan dengan nasabah yang harus membayar
sesuai dengan akad. Pengertian harga (tsaman)
dalam jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak,
baik sama denngan nilai (qimah) benda
yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah. Harga dalam
jual beli Murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah dengan
keuntungan sesuai dengan hasil kesepakatan.
Skema Murabahah
5) Dalam
perbankan syari’ah, mempunyai berbagai macam akad yang dapat digunakan untuk
menjalankan fungsi penyalursan dana. Salah satu bentuk akad yang menjadi ciri
perbankan syri’ah adalah adanya produk hukum berupa pinjaman (qardh). Pinjaman
(kredit) yang selama ini yang menjadi instrumen riba oleh Bank Konvensional,
justru dalam Bank Syar’ah menjadi bagian dari akad kebaikan (tabarru’). Pembiayaan Qardh adalah penyedian dana atau
tagihan/piutang sebagai pinjaman kebaikan kepada nasbah berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan antara bank syari’ah dengan nasabah pembiayaan sebagai pihak
yang harus melunasi hutang atau kewajibannya.
Skema
al-Qardh
6) Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau
jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
(ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri.
Skema al-Ijarah
7) Pembiayaan Hiwalah adalah pengalihan utang dari dari orang yang berutang kepada orang
lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah para Ulama, hal ini merupakan
pemindahan beban utang dari muhil
(orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal
‘alaih atau orang yang berkewajiban membayar utang.
Secara sederhana, hal itu dapat dijelaskan bahwa A (muhal) memberi pinjaman kepada B (muhil), sedangkan B masih mempunyai
piutang kepada C (muhal ‘alaih). Begitu
B tidak mampu membayar utangnya kepada A, ia lalu mengalihkan beban utang
tersebut pada C. Dengan demikian, C yang harus membayar utang B kepada A,
seangkan utang C sebelumnya pada B dianggap selesai.
Skema al-Hiwalah
Apabila seseorang akan mengadakan permohonan maka setidaknya orang
tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Bank, diantaranya
:
1.
Mengisi
formulir permohonan pembiayaan
2.
Fhotocopy
KTP suami istri bagi yang telah berkeluarga
3.
Fhotocopy
Akta Nikah dan atau KSK/KK
4.
Laporan
keuangan tiga bulan terakhir (untuk yang berbadan usaha)
5.
Fhotocopy
legalitas usaha (untuk yang berbentuk badan usaha) meliputi SIUP, NPWP, PDP dan
lain-lain.
6. Photocopy
jaminan (bisa berupa BPKB kendaraan bermotor, sertifikat tanah, akta jual beli
yang sudah dinotariskan).
Berikut adalah diagram
Alir Penyaluran Pembiayaan PT. BPR Syari’ah :