Prinsip-prinsip
Dasar Perbankan Syariah
1. Prinsip
Titipan atau Simpanan (Depository / al-Wadi’ah)
2. Bagi Hasil (Profit – Sharing)
3. Jual Beli (Sale
and Purchase)
4. Sewa (Optional Lease and
Financial Lease)
5. Jasa (Fee-Based Services)
Penjelasan Prinsip-Prinsip
dasar Perbankan Syariah
1. Dalam
tradisi fiqih Islam, prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan prinsip al-wadi’ah.
Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke
pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan
dikem-balikan kapan saja si penitip menghendaki. (yad al amanah & Yad ad
dhamanah).
2. Secara
umum prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat
akad utama, yaitu al-musyarakah, al mudharabah, al-muzara’ah dan al-musaqah.,
namun prinsip yang paling banyak dipakai ajdakah al-musyarakah dan al-mudharabah,
sedangkan al-muszara’ah dan al-musaqah dipergunakan khusus untuk
plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank Islam.
3. Dari
sekian banyak bentuk-bentuk akad jual beli, ada tiga jenis jual beli yang telah
banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan
investasi dalam perbankan syariah, yaitu bai’ al-murabahah, bai’ as-salam,
dan bai’ al-istishna.
4. Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak
guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu
sendiri. Transaksi yang disebut dengan al-Ijarah al-Muntahia
bit-Tamlik (IMB), adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan
sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di
tangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan
ijarah biasa.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank
Konvensional
Bank Syariah
|
Bank Konvensional
|
1.
Investasi, hanya untuk proyek dan produk yang halal serta
menguntungkan
2.
Return[1]
yang
dibayar dan/atau diteima berasal dari bagi hasil atau pendapatan lainnya
berdasarkan prinsip syari’ah.
3.
Perjanjian dibuat dalam bentuk akad sesuai dengan syari’at
islam
4.
Orientasi pembiayaan, tidak hanya untuk keuntungan akan
tetapi juga falah[2]
oriented, yaitu berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
5.
Hubungan antar bank dan nasabah dalam bentuk hubungan
kemitraan.
6.
Dewan pengawas terdiri dari BI, Bapepam, Komisaris dan
Dewan Pengawas Syari’ah (DPS)
7.
Penyelesaian sengketa diupayakan diselesaikan secara
musyawarah antara bank dan nasabah melalui peradilan agama.
8.
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa
Dewan Pengawas Syariah.
|
1.
Investasi, tidak mempertimbangkan halal atau haram asalakan proyek yang
dibiayai menguntungkan
2.
Return baik yang dibayar kepada nasabah penyimpan dana return
yang diterima dari nasabah pengguna dana berupa bunga.
3.
Perjanjian menggunakan dengan hukum positif.
4.
Orientasi pembiayaan, untuk memperoleh keuntungan atas
dana yang dipinjamkan
5.
Hubungan antar bank dan nasabah dalam bentuk hubungan
debitor dan kreditor.
6.
Dewan pengawas terdiri dari BI, Bapepam, dan Komisaris.
7.
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri setempat.
8.
Penghimpunan dan penyaluran dana berdasarkan prinsip
keuntungan yang seuntung-untungnya
|
PERBEDAAN ANTARA INVESTASI DAN MEMBUNGAKAN UANG
Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan
membungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna
masing-masing.
- Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung
resiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian,
perolehan kembaliannya (retuen) tidak pasti dan tidak tetap
- Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang
mengandung resiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif
pasti dan tetap.
Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil
Bunga
- Penentuan bunga dibuat pada waktu akad denga asumsi
harus selalu untung
- Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang
(modal) yang dipenjamkan
- Pembayaran bunga tetap seperti yang diijinkan tanpa
pertimbangan apakah proyek yang dujalankan oleh pihak nasabah untung atau
rugi
- Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun
jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
- Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam)
oleh semua agama, termasuk Islam
Bagi Hasil
- Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat
pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
- Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah
keuntungan yang diperoleh
- Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang
dijalankan. Bagi hasil merui, kerugian akan ditangguang bersama oleh kedua
belah pihak
- Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan
peningkatan jumlah pendapatan
- Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
Perbedaan
antara Utang Uang dan Utang Barang
Ada dua jenis utang stau
sama lainnya, yakni utang yang terjadi karena pinjam meminjam uang dan utang
yang terjadi karena pengadaan barang. Utang yang terjadi karena pinjam-memunjam
uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelasd.,
seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan. Tambahan lainnya
yang sifatnya eidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi, tidak
diperbolehkan.
Utang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan
barang haarus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga jual.
Harga jual itu sendiri terdiri atas harga pokok barang plus keuntungan yang
disepakati. Sekali harga jual telah disepakati, selamanya tidak boleh berubah
karean akan masuk dalam riba fadhl. Dalam transaksi perbankan syari’ah,
yang muncul adalah kewajiban dalam bentuk utang pengadaan barang, bukan utang
uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar